Joni Sanjaya Ketua DPD LBH PKR Bersama Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA. Kecam Keras Tindakan Oknum Pegawai PLN Mencabut KWH Tanpa Izin Pemilik'nya


Tulang Bawang, Rabu 02/07/25 -Joni Sanjaya Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Bantuan Hukum Perisai Keadilan Rakyat. Kabupaten Tulang Bawang ( DPD LBHPKR. TUBA) mengecam keras tindakan oknum pegawai PLN yang mencabut (KWH) di wilayah Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur. Kabupaten Tulang Bawang.



Hendri 18 tahun warga kampung Cakat Raya pemilik rumah Menjelaskan kepada awak media," Iya bang saya kaget sampai rumah tiba-tiba ko kabel listrik saluran ke rumah saya sudah terurai dan KWH saya sudah tidak nempel lagi di dinding rumah saya, seperti'nya dari oknum pihak PT. PLN Persero mencabut KWH dengan cara di paksa."Tuturnya



Hendri melanjutkan," sehingga dampak dari kejadian ini rumah kami gelap gulita dan anak saya menangis dan rewel di malam hari, mungkin anak saya tidak terbiasa dalam gelap gulita. Bukan hanya itu  kejadian mencabut KWH dari pihak Oknum pegawai PT PLN Persero itupun ada beberapa rumah saya yang rusak, tidak tau bagaimana cara mereka melakukan hal itu karena saya kerja dan rumah kami tidak ada orang. Lalu saya melihat ada satu lembar surat dari PT PLN Persero yang menempel di selah kabel listrik menjelaskan biaya keterlambatan yang ke seluruhnya berjumlah Rp.178.617 ( Seratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah ).Ungkap Hendri dengan nada kecewa terhadap oknum pegawai PT PLN Persero. 



Joni Sanjaya DPD LBHPKR bersama Andreyadi Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI TUBA) mengutuk keras atas prilaku oknum karyawan PT. PLN Persero Kabupaten Tulang Bawang melakukan hal semena-mena dan tak terpuji, terhadap masyarakat kecil hanya dengan biaya keterlambatan bayar listrik yang tidak seberapa banyak. sehingga melakukan pencabutan paksa. Ucap Joni 



Disisi lain Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA menjelaskan Undang-undang Perlindungan konsumen listrik dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen listrik bila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT. PLN (Persero). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normative disimpulkan.


1. Perlindungan Konsumen Listrik telah dilindungi oleh Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Sementara dalam UU Ketenagalistrikan disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik. Maka sudah merupakan kewajiban PT PLN (Persero) sebagai pemegang izin USAha penyediaan tenaga listrik, untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku. Apabila pemadaman listrik yang terjadi kurang dari standar pelayanan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, konsumen berhak mendapat ganti rugi dari PT PLN (Persero).


 2. Upaya awal yang dapat dilakukan konsumen apabila terjadi pemadaman listrik sepihak oleh PT PLN (Persero) adalah dengan memberikan pengaduan kepada PT PLN (Persero). Namun bila hasil upaya awal tersebut dirasa masih kurang memuaskan, konsumen dapat mengambil upaya hukum yakni penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau diluar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Jelasnya



Maka dalam hal ini Hendri 18 tahun warga kampung Cakat Raya. diduga menjadi Korban KWH dirumah nya di cabut secara paksa dan di dampingi (2) Dua lembaga besar untuk menggugat ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan meminta oknum petugas PT PLN Persero untuk di tindak sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan oleh pihak PT PLN Persero. Jelas Andreyadi Ketua DPC PPWI TUBA. Bersambung 



Pewarta : Tim / Red eps.01

0 Komentar

Posting Komentar