Pemilik Kapal Nelayan Aceh Desak Pemerintah Percepat Proses Hukum di Thailand


Aceh Timur, 31 Juli 2025 – Kasus penangkapan nelayan Indonesia oleh otoritas Thailand kembali menjadi sorotan. Insiden ini bukan yang pertama kali terjadi dan kerap melibatkan dugaan pelanggaran batas wilayah perairan maupun aktivitas penangkapan ikan ilegal (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing). Di balik kasus hukum lintas negara ini, keluarga nelayan dan pemilik kapal merasakan dampak yang besar – dari ketidakpastian hukum hingga tekanan ekonomi.


Salah satu pemilik kapal, Rahmatsah, pemilik KM. New Raver yang kapalnya ditangkap di Thailand, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menangani persoalan ini secara lebih konkret dan terstruktur.


Percepatan Proses Hukum

Rahmatsah mendesak pemerintah untuk mempercepat proses hukum terhadap para nelayan yang kini ditahan di Thailand. Penundaan yang berkepanjangan, menurutnya, hanya menambah penderitaan para nelayan dan meninggalkan dampak psikologis serta ekonomi bagi keluarga mereka di tanah air.


Pendampingan Hukum yang Kuat

Ia juga menekankan perlunya pendampingan hukum yang profesional dan efektif. Hal ini mencakup penyediaan pengacara yang kompeten, penerjemah bahasa, serta jaminan bahwa hak-hak dasar para nelayan dihormati sesuai hukum internasional dan hukum nasional Thailand.


Kurangnya informasi akurat dan berkala terkait perkembangan kasus menjadi salah satu keluhan utama keluarga nelayan. Oleh karena itu, Rahmatsah menuntut agar pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Thailand dapat menyampaikan update secara rutin untuk meredakan kecemasan para keluarga.


Rahmatsah berharap pemerintah Indonesia mengintensifkan jalur diplomatik dengan pemerintah Thailand, termasuk membuka kemungkinan negosiasi untuk pembebasan atau keringanan hukuman, jika memungkinkan.


5. Fasilitasi Pemulangan

Setelah proses hukum selesai – baik berupa pembebasan atau setelah menjalani masa tahanan – pemerintah diharapkan segera memfasilitasi pemulangan para nelayan ke tanah air tanpa penundaan tambahan.


Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus-kasus seperti ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki mandat untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. KBRI dan KJRI berperan penting sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan konsuler, menjamin akses keadilan, dan memfasilitasi pemulangan.


“Kita paham bahwa menangani kasus lintas negara tidaklah mudah. Ada tantangan dari perbedaan sistem hukum, kedaulatan negara lain, hingga kompleksitas tuduhan terkait IUU Fishing yang menjadi sorotan global. Tapi dalam hal ini kita berharap negara hadir, baik dari Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Republik Indonesia,” tegas Rahmatsah.


Ia menambahkan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi negara untuk terus memperkuat sistem perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang berhadapan dengan persoalan hukum di luar negeri.



Pewarta : Alfian 

0 Komentar

Posting Komentar