Badung, Bali – Juli 2025 - Ironis dan menyakitkan. Di tengah gemerlap pembangunan properti mewah di Bali, nasib para pekerja proyek justru terabaikan. PT Total Graha Dunia Konstruksi, perusahaan yang menangani proyek A The Ease di Jalan Padang Linjong, Kabupaten Badung, diduga keras menelantarkan kewajiban membayar upah tenaga kerja senilai Rp168 juta.
Pernyataan itu disampaikan oleh salah satu korban, Didik, yang mewakili rekan-rekan kerjanya yang hingga bulan Juni 2025 belum menerima bayaran atas pekerjaan yang telah rampung mereka lakukan di proyek tersebut.
“Kami bekerja di bawah panas dan hujan, mengangkat beton, membangun dari nol. Tapi setelah proyek berdiri, kami justru ditinggalkan tanpa upah. Ini bukan lagi kelalaian, ini penindasan!” tegas Didik dengan nada kecewa.
Kontraktor Diduga Lari dari Tanggung Jawab
PT Total Graha Dunia Konstruksi seolah tak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban hukum terhadap puluhan tenaga proyek. Tidak ada klarifikasi, tidak ada komunikasi. Sementara bangunan terus berdiri megah, para buruh yang membangunnya justru hidup dalam bayang-bayang utang dan kebutuhan harian yang tak terpenuhi.
Kondisi ini merupakan cerminan dari praktik buruk dan eksploitatif dalam industri konstruksi, di mana perusahaan kerap berlindung di balik proyek besar, sementara para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan justru menjadi korban.
Pelanggaran Berat Undang-Undang Ketenagakerjaan
Perlakuan PT Total Graha Dunia Konstruksi bukan hanya tidak beretika, tapi juga secara terang-terangan melanggar hukum. Berdasarkan:
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat (1):
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.”
UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 dan 185 Ayat (1):
"Pengusaha yang tidak membayar upah dapat dipidana penjara 1 hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta."
Ketika pengusaha mempekerjakan tanpa membayar, itu bukan lagi wanprestasi, melainkan bentuk eksploitasi dan perbudakan gaya baru yang tidak boleh ditoleransi di negara hukum.
Ke Mana Hati Nurani dan Pengawasan Pemerintah Daerah?
Pertanyaan besar pun mencuat: di mana peran pengawasan Dinas Tenaga Kerja Badung? Apakah pemerintah daerah hanya diam ketika buruh lokal diperlakukan semena-mena di atas tanahnya sendiri?
“Kami minta Bupati Badung, Disnaker, dan aparat penegak hukum turun tangan. Jangan tunggu korban mendirikan tenda protes di proyek mewah baru kalian peduli,” tambah Didik.
Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka Badung bukan lagi menjadi tempat investasi yang manusiawi, tapi ladang penindasan tenaga kerja.
Tuntutan dan Langkah Hukum
Para pekerja menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika hak mereka tidak segera dipenuhi. Selain mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan, mereka juga akan melibatkan LBH dan melapor ke kepolisian atas dugaan penipuan, penggelapan, serta pelanggaran pidana ketenagakerjaan.
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini ditayangkan, PT Total Graha Dunia Konstruksi belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi atas dugaan ini. Kami membuka ruang hak jawab dan akan menayangkan klarifikasi jika perusahaan bersedia menjelaskan.
Reporter: Tim Investigasi Mitra Tribrata News
Editor: Redaksi Hukum dan Ketenagakerjaan
Pewarta: Asmui/Gareng
0 Komentar