Denpasar, Bali – 23 Juli 2025. Luh Issayanti, warga negara Indonesia, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Bali terkait video di media sosial yang merugikan reputasinya. Video tersebut diunggah di akun TikTok @he@han dan tersebar di Facebook, Instagram, dan YouTube.
Pihak yang diduga sebagai pengunggah adalah WNA asal Turki yang sebelumnya berkomunikasi dengan Luh Issayanti melalui media sosial. Sejak Mei 2025, unggahan merendahkan mulai bermunculan hingga Luh Issayanti memutuskan menempuh jalur hukum.
Tim Hukum JOAO MOATH & REKAN mendampingi Luh Issayanti. Advokat Joao Moath menegaskan pentingnya penegakan keadilan: “Kami berdiri di garda terdepan untuk menegakkan keadilan dan menjaga martabat bangsa.” Advokat Bang Obri menambahkan bahwa proses hukum harus adil dan transparan.
Luh Issayanti berharap laporannya diproses objektif: “Saya hanya ingin mencari keadilan dan menjaga nama baik saya.” Laporan telah teregister dengan Nomor: STPL/1409/VII/2025/SPKT/POLDA BALI.
Pewarta : Joni
0 Komentar