Pekanbaru, 24 Juli 2025 — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertolak ke Provinsi Riau untuk melakukan peninjauan langsung terhadap situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali mencuat di wilayah tersebut. Kunjungan ini menandakan perhatian serius Polri dalam merespons ancaman kabut asap yang berpotensi lintas negara serta dampak ekologis yang masif.
Kapolri bersama rombongan jenderal bintang tiga, seperti Kabaintelkam Komjen Syahardiantono, Kabaharkam Komjen M. Fadhil Imran, Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Dankorbrimob Komjen Imam Widodo, dan Asops Kapolri Komjen Akhmad Wiyagus, tiba di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru sekitar pukul 12.40 WIB. Mereka disambut langsung oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Danrem 031/WB Brigjen TNI Sugiyono, dan unsur Forkopimda Riau.
Setelah itu, rombongan Kapolri melakukan patroli udara menyusuri tiga titik api di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan situasi karhutla oleh Kalaksa BPBD Riau, Edy Afrizal, serta laporan dari Dirreskrimum Polda Riau terkait penanganan dan penegakan hukum.
OMC dan Water Bombing Jadi Andalan, Satgas Darat Diperkuat
Upaya pemadaman terus digencarkan oleh gabungan instansi dari Polri, TNI, BPBD, Pemda hingga relawan masyarakat. Sejumlah helikopter telah dikerahkan untuk melakukan water bombing, sementara operasi modifikasi cuaca (OMC) dinilai berhasil mendatangkan hujan di kawasan rawan terbakar.
"OMC terbukti efektif dalam memadamkan karhutla, terutama di lahan gambut yang harus terus dibasahi," tegas Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, saat ditemui di Pekanbaru, Selasa (22/7).
Penambahan personel darat juga dilakukan. Empat wilayah prioritas, yakni Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Dumai, masing-masing diperkuat oleh 100 personel gabungan Polres dan Kodim setempat.
Tegakkan UU Lingkungan, 44 Tersangka Karhutla Diamankan
Kapolri juga menegaskan bahwa pendekatan hukum tetap menjadi pilar penting dalam penanganan karhutla. “Tak boleh ada kompromi terhadap pelaku pembakaran hutan, baik individu maupun korporasi,” tegasnya.
Selama Juli 2025, Polda Riau telah menangkap 29 pelaku pembakar hutan dan lahan. Total tersangka dari Januari hingga Juli 2025 mencapai 44 orang, dengan luas lahan terbakar mencapai 213 hektare.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur larangan membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolri juga mengingatkan pentingnya peran korporasi dalam mencegah karhutla di wilayah konsesinya. Bila terbukti lalai, perusahaan dapat dijerat dengan Pasal 98 dan 99 UU Lingkungan Hidup, bahkan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan bahaya umum.
Jaga Alam, Jaga Bangsa
Karhutla bukan hanya soal bencana lingkungan, tapi juga soal keselamatan warga dan martabat bangsa. “Polri dan seluruh elemen akan terus hadir di garis terdepan demi menyelamatkan ekosistem dan generasi mendatang,” tutup Jenderal Sigit.
Pewarta : Humas Polri
0 Komentar