TPT Sumberwangi Diduga Asal Bangun: Tak Sesuai Spesifikasi, Tanpa Pengawasan, Langgar UU KIP dan Perpres Pengadaan


BOJONEGORO – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Sumberwangi, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, menuai kecaman masyarakat. Proyek yang berada tepat di depan SMA Kanor itu diduga dikerjakan tanpa pengawasan teknis yang memadai, serta sarat pelanggaran prosedur konstruksi dan peraturan perundang-undangan.


Sejumlah temuan mencuat ke publik, di antaranya: ketidaksesuaian spesifikasi material, ketiadaan papan proyek, hingga tidak adanya konsultan pengawas saat pengecoran dilakukan. Dugaan ini diperkuat oleh pantauan media dan keluhan warga setempat yang merasa terancam keselamatannya akibat galian proyek yang memakan badan jalan.



Langgar Undang-Undang dan Perpres


Dari sisi hukum dan regulasi, proyek ini dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain:


1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)


Pasal 3: Menjamin hak publik untuk tahu dan mengakses informasi.


Pasal 9: Badan publik wajib mengumumkan informasi kegiatan dan kinerja secara berkala, termasuk kegiatan proyek fisik.


2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Pasal 6 huruf f: Setiap pengadaan wajib transparan dan akuntabel.


Pasal 19: Setiap kegiatan pengadaan wajib memasang papan nama proyek yang mencantumkan informasi lengkap (nama kegiatan, pelaksana, nilai kontrak, dan waktu pelaksanaan).


3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi


Pasal 41–43: Mengatur kewajiban pengawasan mutu konstruksi serta tanggung jawab hukum pihak pelaksana terhadap keselamatan pengguna dan lingkungan sekitar.


4. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


Dapat diterapkan jika terbukti terdapat unsur penyimpangan anggaran atau pengadaan fiktif.


Warga Desak Evaluasi dan Audit Teknis


Salah satu aktivis pemuda desa menyatakan bahwa proyek ini harus segera dievaluasi total oleh Dinas PUPR Bojonegoro. Ia menilai pengabaian terhadap standar teknis dan aturan hukum bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi juga membuka celah praktik korupsi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.


 “Kami tidak ingin uang rakyat justru menghasilkan proyek asal jadi yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.


Publik berharap Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bertindak tegas agar proyek-proyek infrastruktur ke depan tidak lagi menjadi ladang pelanggaran, tetapi justru menjadi cerminan tanggung jawab dan keberpihakan kepada masyarakat. Pungkasnya 




Pewarta : Red


0 Komentar

Posting Komentar