Diduga tipu gelap kerja sama tanah uruk di KIK, pelapor beri batas waktu satu Minggu sebelum proses hukum berlanjut


Kendal – Laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan oleh Devina ke Polres Kendal, Jawa Tengah, kini memasuki tahap mediasi. Kasus ini bermula dari kerja sama pengadaan tanah uruk jenis padas di Kawasan Industri Kendal (KIK) pada tahun 2023, yang melibatkan dua terlapor berinisial STYH (perempuan) dan WBP (laki-laki), keduanya berdomisili di Kabupaten Kendal.


Menurut laporan bernomor B/20022025/LBH-KIP/II/2025, kedua terlapor diduga menawarkan kerja sama kepada pelapor dengan peran sebagai penyedia tanah uruk dan transportasi dump truck, sedangkan pihak pelapor menanggung pembiayaan. Namun, kerja sama tersebut diduga berujung pada kerugian bagi pelapor.


Kamis (7/8/2025) sore, kedua terlapor menghadiri gelar mediasi di Mapolres Kendal yang difasilitasi penyidik. Agus Jumadi, S.H., selaku kuasa hukum Devina, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak.


 “Kami memberi tenggang waktu satu minggu kepada pihak terlapor untuk memenuhi apa yang telah diajukan oleh klien kami. Jika tidak ada itikad baik, kami akan meminta penyidik untuk segera menggelarkan perkara ini sesuai prosedur hukum,” ujar Agus Jumadi.


Yayasan Keluarga Besar LBH KIP, sebagai penerima kuasa dari pelapor, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kendal atas penanganan perkara yang dinilai tanggap dan profesional. Rachmat Hidayat, S.H., dari LBH KIP menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pendekatan kemanusiaan.


 “Klien kami membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan jika terlapor menunjukkan itikad baik. Namun jika tidak, proses hukum harus dilanjutkan agar tidak menjadi preseden buruk,” tegasnya.


LBH KIP menekankan bahwa keadilan dapat ditempuh melalui dua jalur: pemulihan kerugian melalui pendekatan restorative justice atau penegakan hukum normatif jika perdamaian gagal tercapai.


Kasus ini sendiri dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.



Pewarta : ADhi

0 Komentar

Posting Komentar