Meski tampak kosong dan sepi dari luar, bangunan tersebut kerap menjadi bahan perbincangan warga sekitar. Informasi yang beredar menyebut tempat itu bukan sekadar hunian, melainkan markas judi berkedok rumah tinggal. Nama Johan disebut-sebut sebagai pemilik, sementara seorang pria bernama Didik Rambo diduga bertindak sebagai koordinator lapangan.
Pantauan awak media di lokasi mendapati situasi yang mencurigakan. Bangunan terlihat dijaga sejumlah orang berseragam ormas, seakan menjadi pelindung agar aktivitas di dalam tidak terganggu. Beberapa warga sekitar mengaku kerap melihat banyak orang keluar masuk, terutama pada sore hingga dini hari.
“Kalau sore sampai menjelang subuh, banyak orang keluar masuk. Katanya buat main judi. Mobil juga ada yang parkir, kadang ganti-ganti orangnya,” ungkap seorang warga.
Warga lain menyatakan keresahan yang mendalam. Aktivitas perjudian yang diduga berlangsung setiap hari sejak pukul 15.00 WIB hingga dini hari dikhawatirkan memicu tindak kriminal, merusak moral, serta mencederai ketenangan lingkungan.
“Ini jelas meresahkan. Kalau dibiarkan, bisa merembet ke hal-hal lain. Takutnya nanti ada keributan, pencurian, bahkan narkoba,” ujar warga dengan nada geram.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pemerintah setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik perjudian tersebut. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menindak dugaan aktivitas ilegal ini.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian merupakan tindak pidana. Pasal 303 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang menyediakan tempat perjudian dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25 juta. Sementara Pasal 303 bis KUHP menjerat pihak yang ikut serta dalam permainan judi dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
Apabila praktik dilakukan secara elektronik atau online, pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Masyarakat berharap aparat, khususnya Polsek Semarang Utara, Polrestabes Semarang, hingga Polda Jawa Tengah maupun Mabes Polri segera turun tangan membongkar dugaan sarang judi ini. Langkah tegas diperlukan agar keresahan warga mereda dan citra Kota Semarang tetap bersih dari praktik perjudian.
Pewarta : ADH
0 Komentar