Aceh Utara – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru. Unsur Tuha Peut Gampong resmi melaporkan Geuchik Blang Majron dan Camat Syamtalira Bayu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Rabu, 31 Juli 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hukum, pelanggaran kesepakatan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses pencairan dan penggunaan Dana Desa.
Laporan bernomor 001/LP/TP/20.33/VII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tuha Peut, Imam Sayuti, S.Tr.Kom, dan Sekretaris, Mahyuddin, diserahkan langsung ke Kejari Aceh Utara dan ditembuskan ke sejumlah lembaga terkait, termasuk BPKP, Kejati Aceh, dan DPRK Aceh Utara.
Melanggar Kesepakatan, Dana Dicairkan Tanpa Perbaikan Dokumen
Persoalan bermula dari penyusunan dokumen RKPG, APBG, dan Perkades BLT Tahun 2025 yang dilakukan sepihak oleh Geuchik tanpa melibatkan Tuha Peut. Hasil mediasi pada 5 Juni 2025 yang difasilitasi Camat dan dihadiri unsur Muspika menetapkan bahwa dokumen tersebut tidak boleh digunakan sebelum dilakukan revisi dan pengesahan resmi. Namun, Camat diduga tetap memaksakan pencairan dana tahap I pada 28 Juli 2025 tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami sangat menyayangkan tindakan Camat yang bertentangan dengan hasil forum resmi. Ini mencederai prinsip tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya partisipatif,” ujar Imam Sayuti.
Dana Dicairkan, Kegiatan Tak Pernah Dilaksanakan
Dalam laporan disertakan rincian dana yang telah dicairkan tanpa persetujuan Tuha Peut, seperti:
Operasional Geuchik: Rp26.925.450 (tidak sah secara nomenklatur)
Musrenbang Desa: Rp8.000.000 (kegiatan tidak pernah dilakukan)
Penyertaan Modal BUMG: Rp87.000.000 (tidak ada kejelasan unit usaha dan legalitas)
Lebih lanjut, Tuha Peut menyoroti bahwa tidak ada transparansi mengenai siapa penerima manfaat, bagaimana perencanaan dilakukan, serta dasar hukum pencairan.
Dugaan Pemalsuan, Manipulasi BLT, dan Penyalahgunaan Wewenang
Tak hanya soal anggaran, laporan juga memuat indikasi pelanggaran berat, seperti:
Dugaan pemalsuan tanda tangan penerima BLT, termasuk mencantumkan istri Geuchik sebagai penerima.
Dugaan manipulasi dokumentasi pencairan BLT 2024, di mana warga diminta berfoto memegang uang yang kemudian ditarik kembali.
Rekomendasi Inspektorat yang belum dijalankan hingga kini.
Tuha Peut Minta Audit dan Tindakan Tegas
Tuha Peut meminta Kejari Aceh Utara untuk:
Menyelidiki dugaan pelanggaran hukum Dana Desa Blang Majron.
Memanggil Geuchik dan Camat untuk dimintai keterangan.
Mengambil tindakan hukum tegas jika ditemukan unsur pidana.
“Rakyat berhak tahu ke mana uang desa digunakan. Semua harus transparan, tidak boleh diputuskan sepihak,” kata Imam Sayuti.
Menanti Aksi Tegas Penegak Hukum
Laporan ini merupakan bagian dari ikhtiar masyarakat Blang Majron menghentikan dugaan penyimpangan yang telah berlangsung bertahun-tahun. Warga mendesak adanya audit menyeluruh, pembekuan rekening desa, dan evaluasi jabatan Geuchik serta Camat.
Kini bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Apakah akan ada langkah hukum nyata atau justru pembiaran yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program Dana Desa?
Pewarta : Alfian
0 Komentar