Semarang, MitraTribrataNews.my.id – Polres Semarang menepis keras isu liar yang beredar di sejumlah media daring terkait dugaan pungutan liar (pungli) Rp15 juta oleh oknum anggota Satresmob. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar, merugikan nama baik kepolisian, dan menyesatkan publik.
Kasi Humas Polres Semarang, Iptu Budiyono, menegaskan bahwa tuduhan adanya pungli yang dikaitkan dengan istri anggota polisi sama sekali tidak terbukti. Sejak isu itu muncul, pengawas internal Polres langsung melakukan penyelidikan, namun hingga kini tidak ditemukan laporan resmi dari pihak keluarga tersangka maupun bukti yang mendukung klaim tersebut.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan sepihak tanpa konfirmasi. Tuduhan itu jelas merugikan institusi maupun anggota yang difitnah. Jika ada yang merasa dirugikan, silakan melapor secara resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Iptu Budiyono, Senin (25/8/2025).
Keluarga Tersangka: Tidak Pernah Ada Permintaan Uang
Untuk menguji kebenaran informasi, Mitra Bhayangkara melakukan konfirmasi langsung dengan pihak keluarga tersangka di Pringapus, Kabupaten Semarang.
Adik tersangka “RA”, ibu kandung tersangka “NII”, serta ibu kandung tersangka “Rz” sepakat menegaskan bahwa tidak pernah ada permintaan uang Rp15 juta dari pihak penyidik, apalagi melalui istri anggota Satresmob sebagaimana diberitakan beberapa media.
“Tidak pernah ada kata-kata untuk mengeluarkan uang Rp15 juta, apalagi untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang tidak benar,” tegas keluarga.
Mereka justru mengaku sempat didatangi tiga orang tak dikenal yang mengaku dari lembaga pemberantasan korupsi dan BNN. Orang-orang tersebut bahkan mengambil foto keluarga secara diam-diam, yang kemudian diduga dipakai sebagai ilustrasi pemberitaan.
“Kami sangat keberatan dengan pemberitaan itu, karena tidak ada satupun dari mereka yang mengaku wartawan. Tiba-tiba menulis berita tidak sesuai fakta,” tambah keluarga.
Polres: Jangan Mudah Percaya Pihak yang Mengaku Bisa Urus Kasus
Polres Semarang menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara, termasuk kasus narkoba, dilaksanakan sesuai SOP dan diawasi langsung oleh fungsi pengawas internal. Jika ada pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan meminta imbalan atau mengaku bisa menyelesaikan perkara di luar prosedur, masyarakat diminta untuk tidak percaya dan segera melaporkan ke pihak berwenang.
“Kami tetap membuka diri terhadap pengawasan publik. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dan tidak ada toleransi untuk pungli,” tandas Iptu Budiyono.
Polres Semarang berharap publik semakin bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang beredar tanpa konfirmasi dan bukti yang jelas.
(75)
0 Komentar