Kudus, Jawa Tengah – MitraTribrataNews - Dua warga Jawa Tengah, masing-masing berinisial C (warga Grobogan) dan R (warga Jepara), mengaku menjadi korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Kudus berpangkat Bripda, Bayu Krisna Setiaji. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Maret 2023 di wilayah Kabupaten Kudus, Sabtu 09/08/25.
Korban R menuturkan, awalnya ia mengenal Bripda Bayu melalui media sosial. Komunikasi yang awalnya hanya sebatas obrolan ringan berlanjut dengan ajakan bertemu. Pada malam kejadian, setelah mengambil uang di ATM, perjalanan justru diarahkan oleh terduga pelaku ke sebuah penginapan, bukan ke tempat makan seperti yang disepakati.
“Kata dia, nanti makan pesan lewat GoFood saja,” ungkap korban R kepada wartawan, Sabtu 09/08/25.
Setibanya di penginapan, korban diajak ke kamar di lantai atas. Usai memesan makanan, Bripda Bayu diduga mulai melakukan tindakan tidak pantas, seperti memegang tangan dan memeluk korban meski korban berulang kali menolak.
“Dia terus memegang tangan saya sampai terasa sakit. Saya menolak terus sampai akhirnya dia menyerah dan bertanya, ‘Dah nggak mau ini?’ Saya jawab, ‘Nggak mau, saya mau pulang,’” tambah korban R.
Korban C juga mengaku mengalami kejadian serupa di waktu berbeda, dengan pola ajakan dan lokasi yang sama. “Saya merasa terjebak. Awalnya dia mengajak bertemu untuk makan, tapi ternyata dibawa ke tempat yang tidak saya inginkan,” ucap korban C.
Pemerhati hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat, Ahmad Firmansyah, S.H., mengatakan, kasus ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.
> “Jika benar terbukti, selain pidana, yang bersangkutan juga harus menjalani proses kode etik. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus pelecehan yang melibatkan aparat,” tegas Ahmad.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kudus belum memberikan keterangan resmi. Apabila terbukti, tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 9 tahun. Selain itu, perbuatan ini juga berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjaga kehormatan pribadi dan institusi.
MitraTribrataNews akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang. Pungkasnya
Pewarta : Red/AM
0 Komentar