Demak – Mitratribrata News - Praktik pengangsu bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali menjadi sorotan. Di SPBU 4459516 Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, sering terlihat sejumlah kendaraan armada modifikasi tangki melakukan pengisian solar dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut diduga melanggar aturan dan berpotensi merugikan masyarakat luas.
Warga sekitar mengaku resah lantaran praktik pengangsu solar itu menimbulkan antrean panjang serta memicu kelangkaan BBM subsidi bagi masyarakat kecil, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha mikro yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Secara hukum, penyalahgunaan solar bersubsidi merupakan tindak pidana. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menegaskan:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.”
Selain itu, jika terbukti ada kerja sama dengan pihak pengelola SPBU, maka dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU Botorejo maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Namun masyarakat mendesak agar Polres Demak bersama Pertamina segera menindak tegas praktik ilegal tersebut agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian yang lebih besar.
Masyarakat berharap solar bersubsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak, bukan disedot oleh oknum pengangsu dengan armada modifikasi yang jelas-jelas melanggar hukum.
Pewarta : ASM
0 Komentar