Tambang Ilegal Karangmulyo Pemalang Diduga Raup Untung Miliaran, Gunakan BBM Subsidi


Pemalang, 16/08/25 – Mitratribrata News - Aktivitas penambangan yang diduga ilegal di wilayah Karangmulyo, Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan tajam publik. Lokasi tambang yang berada di jalur strategis Pemalang–Purbalingga ini disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah. Ironisnya, luas lahan garapan diduga sudah jauh melebihi batas semestinya.


Pantauan di lapangan memperlihatkan fakta mencengangkan. Tidak ada papan nama perusahaan atau keterangan jenis material yang diambil. Sejumlah alat berat dan dump truk terlihat hilir-mudik mengangkut batu dan padas urug dalam volume besar. Diperkirakan, omzet harian pengelola mencapai jutaan rupiah—mengalir deras tanpa kontribusi pajak atau royalti bagi negara.



Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku, koordinator lapangan saat ini adalah Pak Mujahidin alias Kodim, sedangkan pemilik lahan diketahui bernama Arwan. Di lokasi, mayoritas pekerja terlihat mengabaikan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), bekerja tanpa wearpack, coverall, maupun perlengkapan pelindung diri lainnya.


Lebih parah lagi, bahan bakar alat berat di tambang tersebut diduga menggunakan BBM bersubsidi jenis solar—yang jelas dilarang keras untuk digunakan oleh perusahaan komersial. Tindakan ini melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.


Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas, pihak pengelola belum bisa memberikan bukti izin seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), ataupun dokumen dari instansi terkait seperti DLHK Provinsi Jawa Tengah atau Dinas ESDM.


Padahal, berdasarkan Pasal 35 dan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara dan denda besar. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menegaskan sanksi tegas bagi pelaku perusakan lingkungan.


Dampak dari tambang ilegal ini dikhawatirkan merusak ekosistem: erosi tanah, pencemaran air, hilangnya habitat satwa, hingga ancaman kesehatan bagi warga sekitar. Negara pun dirugikan karena kehilangan potensi pemasukan pajak, sementara potensi konflik sosial di masyarakat semakin terbuka.


Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Polsek Belik, Polres Pemalang, Pomdam, hingga Polda Jawa Tengah melalui Unit Kriminal Khusus—untuk segera menghentikan aktivitas tambang ini sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pelanggaran ini. Pungkasnya 



Pewarta : AD

0 Komentar

Posting Komentar