Tanah Dirampas, Suara Dibungkam: Warga Anak Tuha Lampung Tengah Dikriminalisasi Atas Klaim PT BSA


Lampung Tengah, 18 Agustus 2025 – Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Lampung Tengah. Warga Kecamatan Anak Tuha, khususnya di Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, mengaku menjadi korban perampasan tanah oleh PT BSA yang secara sepihak mengklaim sebagai penguasa lahan.


Masyarakat menuturkan, lahan yang telah mereka garap turun-temurun kini justru diperebutkan perusahaan. Ironisnya, suara warga yang mencoba memperjuangkan haknya malah dibungkam dengan intimidasi bahkan ancaman kriminalisasi.


"Kami hanya ingin mempertahankan tanah warisan orang tua kami. Tapi setiap kali kami menyuarakan aspirasi, yang datang justru tekanan. Seolah rakyat kecil tidak punya hak di negeri sendiri," ujar Sutrisno, salah satu warga Kampung Negara Aji Baru.


Senada dengan itu, Mulyani, warga Kampung Bumi Aji, menuturkan bahwa masyarakat semakin resah dengan klaim sepihak PT BSA. “Kami merasa dizalimi. Tanah ini sumber penghidupan kami, tapi sekarang seakan-akan diambil begitu saja. Kalau kami melawan, justru ditakut-takuti dengan kriminalisasi,” tegasnya.


Aktivis agraria, Rizky Pratama, menilai kasus ini merupakan potret nyata ketidakadilan yang sering menimpa masyarakat kecil. Menurutnya, negara seharusnya hadir memberikan perlindungan hukum, bukan justru membiarkan rakyat kehilangan hak atas tanahnya.


"Konflik tanah seperti ini bukan hal baru. Jika tidak segera ditangani dengan adil, rakyat akan terus menjadi korban, sementara korporasi diuntungkan. Pemerintah harus segera turun tangan dan mengaudit klaim perusahaan," pungkasnya.


Warga berharap pemerintah daerah hingga pusat segera melakukan investigasi serta memastikan hak-hak masyarakat tidak diinjak-injak. Bagi masyarakat Anak Tuha, tanah bukan hanya lahan, tetapi juga sumber kehidupan dan identitas yang diwariskan turun-temurun. Ujarnya 



Pewarta : Asmui 

0 Komentar

Posting Komentar