MitraTribatanews.my.id, Tulang Bawang - Sudah delapan bulan lamanya laporan seorang korban penganiayaan bernama Nisa Nadia (19) mandek tanpa kepastian hukum. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan V Lingai Raya, RT.001/RW.001, Menggala Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, pada Minggu, 9 Februari 2025 sekira pukul 12.30 WIB.
Namun, hingga kini, para pelaku yang dilaporkan masih bebas berkeliaran, sementara korban terus menanggung luka fisik, psikis, hingga kehilangan pekerjaannya di sebuah SPBU akibat trauma berat.
Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/43/II/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung tanggal 09 Februari 2025. Ironisnya, menurut pengakuan korban dan keluarga, laporan itu seolah “dibekukan” tanpa kejelasan tindak lanjut.
Sambil menahan air mata, Nisa Nadia mengatakan kepada wartawan:
“Kok begini pelayanan Polres Tulang Bawang ini ya, Bang? Apa karena aku orang susah, makanya laporan yang aku sampaikan tidak ada kejelasan,” ucapnya lirih, Minggu (14/09/2025).
Akibat lambannya proses hukum, korban kini jatuh sakit dan mengalami trauma mendalam.
Andreyadi, Ketua DPC PPWI Tulang Bawang sekaligus Pemimpin Redaksi MitraTribatanews.my.id, mengaku sudah berkomunikasi dengan salah satu oknum penyidik Polres Tulang Bawang berinisial HA melalui WhatsApp. Namun, jawaban yang diperoleh nihil kejelasan.
“Akibat tidak jelasnya pelayanan penyidik, masyarakat khususnya warga Menggala kecewa. Hilang sudah kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Padahal di kantor Polres tertulis besar-besar ‘Kami Siap Melayani dan Mengayomi Masyarakat’, tapi kenyataannya jauh panggang dari api,” tegas Andreyadi.
Andreyadi menambahkan, pihaknya bersama korban telah melayangkan pengaduan melalui WhatsApp kepada Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H. dan akan segera mengirimkan surat resmi.
“Kami mendesak agar Kapolres segera menetapkan pelaku sebagai tersangka, serta melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Semua manusia sama di hadapan hukum (Equality Before the Law), jangan ada istilah kebal hukum di negeri ini,” ujarnya lantang.
Dasar Hukum yang Terabaikan:
- Pasal 170 KUHP: Barang siapa melakukan kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
- Pasal 351 KUHP: Penganiayaan diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan, atau denda. Jika menimbulkan luka berat, ancaman pidananya 5 tahun.
- Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP): Polisi wajib menindaklanjuti laporan/pengaduan masyarakat.
- Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI: Tugas pokok Polri adalah memelihara Kamtibmas, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
- Prinsip Equality Before the Law (UUD 1945 Pasal 27 ayat 1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Kasus ini menunjukkan indikasi kelalaian penyidik dalam menangani laporan korban. Jika benar terbukti tidak ada perkembangan berarti, hal ini dapat mencoreng citra Polres Tulang Bawang dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Masyarakat menunggu komitmen Kapolres Tulang Bawang untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi korban.
(Tim Investigasi/Redaksi)

0 Komentar