Polres Tulang Bawang Sigap Tangani Kecelakaan di Jalintim, Tiga Warga Selamat Berkat Evakuasi Cepat


MitraTribrataNews.my.id, Tulang Bawang – Aksi sigap dan humanis kembali ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang. Personel Sidokkes Polres Tuba turun langsung memberikan pertolongan medis serta mengevakuasi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 130, tepat di depan Mapolres Tulang Bawang, Kecamatan Menggala Timur, Sabtu (13/9/2025) pagi.


Insiden tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka-luka. Identitas korban yakni Tn. S (57), Ny. Y (43), dan Tn. N (55). Ketiganya langsung mendapat pertolongan pertama dari tim medis Polres Tuba, sebelum dibawa ke RSUD Menggala untuk perawatan lebih lanjut.


Hasil pemeriksaan awal, Tn. S mengalami fraktur terbuka pada jari tangan kiri, Ny. Y menderita luka lecet di tangan dan kaki, sementara Tn. N mengalami luka lecet di wajah dan pendarahan dari telinga kiri.



Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., mengapresiasi kecepatan tim di lapangan.


“Polri tidak hanya hadir untuk menegakkan hukum, tetapi juga melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Keselamatan nyawa warga adalah prioritas utama kami. Oleh karena itu, setiap personel wajib sigap memberikan pertolongan, khususnya dalam kondisi darurat seperti kecelakaan lalu lintas,” tegas Kapolres.



Kapolres menambahkan, kecelakaan lalu lintas masih menjadi salah satu penyumbang terbesar angka kedaruratan medis di Tulang Bawang. Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada, mematuhi aturan lalu lintas, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum melakukan perjalanan jauh.


Menurut Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kepolisian berwenang melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) kecelakaan lalu lintas, termasuk menyelamatkan korban dan mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Hal ini sekaligus mempertegas fungsi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat sesuai amanat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Berkat kesigapan petugas, ketiga korban berhasil dievakuasi dengan aman dan kini mendapat penanganan intensif di RSUD Menggala. Situasi lalu lintas di lokasi kembali normal setelah dilakukan pengamanan dan pengaturan arus kendaraan.


(Andre)

0 Komentar

Posting Komentar