“DPO Bebas Berkeliaran, Dugaan Mandeknya Aparat: Skandal Hukum Mengguncang Tulang Bawang!


Tulang Bawang, MitraTribrataNews.my.id
– Dugaan pembiaran terhadap buronan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali mencuat. Seorang pria berinisial Dodi, yang disebut-sebut sebagai DPO Tekab 308, dilaporkan masih bebas berkeliaran di wilayah Kampung Gedung Jaya (Kecamatan Rawa Pitu) dan Kampung Gedung Meneng (Kecamatan Gedung Meneng), memicu keresahan warga serta sorotan tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum.


Laporan warga yang dihimpun pada Sabtu, 25 April 2026, menyebutkan bahwa Dodi diduga kerap melakukan pencurian rumah kosong hingga pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Aktivitas tersebut disebut telah lama diketahui masyarakat setempat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.


Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Tulang Bawang, Andreyadi, mengungkapkan bahwa keberadaan DPO tersebut bukan lagi sekadar isu, melainkan ancaman nyata bagi keamanan warga.

“Semua warga tahu sepak terjangnya. Tapi sampai sekarang masih bebas,” tegasnya.


Situasi semakin memanas saat mediasi yang digelar di Mapolres Tulang Bawang pada 30 Maret 2026. Dalam forum resmi yang dihadiri aparat dan unsur pemerintah, Elmansyah selaku kuasa pihak korban secara terbuka mendesak penangkapan Dodi.


Namun, menurut pengakuannya, respons aparat justru dinilai pasif.

“Kasat Reskrim dan Kasat Intel tidak memberikan tanggapan. Justru kakak kandung DPO, Yusril, membentak saya dan menantang untuk membuktikan tuduhan,” ungkap Elmansyah.


Sikap Yusril yang disebut meninggalkan ruang mediasi secara emosional memunculkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan terhadap pelaku.


Lebih jauh, Andreyadi mengungkap dugaan adanya aktor lain di balik rangkaian peristiwa ini. Ia menyebut nama Yusnadi bin Karim yang diduga memiliki keterkaitan dalam konflik lahan sekaligus memberikan perintah kepada Dodi.


Bukti percakapan WhatsApp yang diklaim berasal dari Yusril pada Oktober 2025 memperkuat indikasi adanya pengalihan kendali persoalan kepada pihak tertentu.


Tak hanya itu, insiden penyerangan terhadap rombongan Andreyadi juga dilaporkan terjadi. Dalam kejadian tersebut, Dodi bahkan disebut mengalami luka akibat senjata tajam miliknya sendiri.


Kasus ini berpotensi menjerat sejumlah pihak dengan pasal-pasal dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada 2026, di antaranya:

  • Pasal tentang Obstruction of Justice (Menghalangi Proses Hukum)
    Setiap orang yang sengaja menghambat penyidikan atau membantu pelaku menghindari hukum dapat dipidana.
  • Pasal Perlindungan Pelaku Kejahatan
    Memberikan perlindungan, tempat persembunyian, atau bantuan kepada DPO termasuk tindak pidana serius.
  • Pasal Kekerasan dan Pengeroyokan
    Jika terbukti ada penyerangan terhadap warga atau jurnalis, pelaku dapat dijerat pidana berlapis.


Dengan berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum memiliki landasan lebih kuat untuk menindak pihak-pihak yang terlibat, baik pelaku utama maupun yang diduga melindungi.


Andreyadi menegaskan bahwa jika dalam waktu 10 hari tidak ada langkah konkret dari Kapolres Tulang Bawang, pihaknya akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan laporkan ke Bid Propam Polda Lampung dan Kompolnas. Ini bukan lagi soal individu, tapi kredibilitas penegakan hukum,” tegasnya.

 

Kasus ini membuka tabir dugaan lemahnya penegakan hukum di daerah, sekaligus potensi adanya relasi kuasa yang melindungi pelaku kejahatan. Publik kini menunggu: apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru membiarkan hukum kehilangan wibawanya?


(Redaksi)

0 Komentar

Posting Komentar