DPO Lolos, Dugaan ‘Orang Dalam’ Menguat: Netralitas Polisi di Tulang Bawang Di Pertanyakan!


Tulang Bawang, MitraTribrataNews.my.id
– Dugaan pelanggaran netralitas aparat kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang. Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Tulang Bawang, Andreyadi, melontarkan kecaman keras terhadap oknum anggota Polri berinisial Riki Setiawan yang menjabat sebagai Kasat Intel Polres Tulang Bawang.


Dalam keterangannya, Andreyadi menilai tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan profesionalisme aparat penegak hukum. Ia menyebut, dalam proses mediasi sengketa lahan di Kampung Gedung Jaya SP8, Kecamatan Rawa Pitu, oknum polisi tersebut justru terlibat perdebatan dengan salah satu pihak, sehingga menimbulkan kesan tidak netral.


Lebih jauh, Andreyadi mengungkap adanya kejanggalan serius dalam upaya penangkapan Dodi, yang diduga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Tekab 308 Polres Tulang Bawang terkait kasus pengeroyokan dan penjarahan terhadap korban bernama Alpian.


Menurut Andre, komunikasi intens telah dilakukan dengan pihak kepolisian, termasuk memberikan informasi jalur pelarian DPO yang terbagi menjadi dua kelompok—melalui jalur darat dan jalur air menggunakan perahu (kelotok). Bahkan, pihaknya mengaku telah menyiapkan akses bagi aparat untuk melakukan penangkapan.


Namun yang menjadi sorotan, rencana penangkapan tersebut diduga bocor. “Tiba-tiba rombongan DPO sudah kembali ke kampung mereka sebelum aparat tiba di lokasi. Ini menimbulkan tanda tanya besar, dari mana mereka tahu?” ungkap Andre.


Ia menilai kebocoran informasi tersebut berpotensi melibatkan pihak internal. Dugaan ini semakin menguat setelah adanya komunikasi yang dinilai tidak sinkron antara pihak kepolisian di lapangan dan hasil di lokasi.


Sementara itu, narasumber lain yang enggan disebutkan namanya—disebut sebagai “Mata Elang”—mengaku melihat sejumlah pihak yang diduga terkait kelompok terlapor melintas dari arah Polsek Rawa Pitu, termasuk oknum yang diduga preman bayaran dari luar daerah.


Di sisi lain, upaya mediasi yang terus didorong aparat justru menuai penolakan dari pihak korban. Andreyadi menyatakan bahwa keluarga korban sudah lelah dengan mediasi yang tidak pernah menemukan titik terang.


“Yang kami butuhkan adalah keadilan, bukan sekadar mediasi berulang tanpa hasil,” tegasnya.


Ia bahkan menyatakan kesiapan bersama keluarga korban untuk mendatangi Polres Tulang Bawang dan bertemu langsung dengan Kapolres AKBP Yuliansyah guna menuntut kejelasan dan penegakan hukum yang adil.


Kasus ini menjadi semakin krusial mengingat mulai diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara penuh pada tahun 2026. Dalam regulasi baru tersebut, aparat penegak hukum dituntut menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.


Jika terbukti terjadi kebocoran informasi atau keberpihakan dalam penanganan perkara, oknum dapat dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan jabatan, menghalangi proses penegakan hukum, hingga pelanggaran etik profesi Polri.


Selain itu, tindakan pengeroyokan dan penjarahan yang menjadi pokok perkara juga dapat dijerat dengan pasal pidana berat dalam KUHP baru, dengan ancaman hukuman yang lebih tegas dibandingkan regulasi sebelumnya.


Kasus ini kini menjadi sorotan publik, khususnya terkait profesionalisme aparat dalam menangani konflik agraria yang kerap melibatkan kelompok rentan. Dugaan adanya “orang dalam” yang membocorkan operasi penangkapan menjadi isu serius yang harus diusut tuntas.


Masyarakat berharap institusi Polri segera melakukan evaluasi internal dan memberikan klarifikasi terbuka demi menjaga kepercayaan publik.


(Redaksi)

0 Komentar

Posting Komentar