Kasus Pengeroyokan Tulang Bawang Mandek, Korban Diserang Lagi


Tulang Bawang, MitraTribrataNews.my.id
— Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penjarahan di wilayah Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menuai sorotan tajam. Laporan yang telah masuk sejak 11 Desember 2025 dengan Nomor: LP/B/288/XII/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, hingga kini dinilai berjalan lamban tanpa kepastian hukum yang jelas.


Korban atas nama Alpian melaporkan dugaan pengeroyokan dan penjarahan yang dilakukan oleh Yusril dan kelompoknya. Polisi sempat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada 23 Desember 2025 dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, kotak handphone, serta spanduk. Sementara itu, para pelaku diduga membawa senjata tajam berupa golok serta mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk beras dan rokok.


Namun, sejak akhir Januari 2026, komunikasi antara pelapor dan penyidik terkesan terputus. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada penyidik bernama Guntur tak kunjung mendapat respons, meski telah dilakukan berulang kali hingga Maret 2026.



Situasi justru memanas ketika pada 24 Maret 2026, korban dan rombongannya kembali mengalami penyerangan saat hendak menuju lahan sawah yang disengketakan. Andre, yang mendampingi korban, mengungkapkan bahwa mereka dihadang oleh sekelompok orang bersenjata tajam, salah satunya diduga Yusril.

“Tanpa banyak bicara, mereka langsung menyerang. Bahkan senjata yang kami amankan justru dirampas dan digunakan untuk menyerang kami,” ujar Andre.

 

Yang lebih mengkhawatirkan, dalam insiden tersebut disebutkan adanya seorang buronan (DPO) dari Tekab 308 Polres Tulang Bawang berinisial DODI, yang sebelumnya pernah ditangkap namun kembali melarikan diri, bahkan disebut sempat membawa borgol milik aparat.



Andre juga menyoroti potensi kebocoran informasi dalam proses penindakan. Pasalnya, saat tim kepolisian disebut akan turun ke lokasi, para terduga pelaku justru lebih dahulu meninggalkan area.

“Tidak biasanya mereka pulang lebih awal. Kami menduga ada informasi yang bocor sebelum aparat tiba di lokasi,” ungkapnya.

 

Pihak korban telah berulang kali berkoordinasi dengan jajaran Polres Tulang Bawang, termasuk Kasat Reskrim yang baru, Apriyadi, serta Kapolres AKBP Yuliansyah. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait penanganan kasus tersebut.


Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat mulai berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) secara penuh pada tahun 2026. Dalam regulasi tersebut:

  • Pasal pengeroyokan mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan bersama yang mengakibatkan luka atau kematian.
  • Pasal penjarahan/pencurian dengan kekerasan memperberat hukuman jika dilakukan secara berkelompok dan menggunakan senjata.
  • Pasal perintangan proses hukum (obstruction of justice) dapat dikenakan apabila terbukti ada pihak yang membocorkan informasi atau menghambat penyidikan.


Jika dugaan keterlibatan DPO dan kebocoran informasi terbukti, maka aparat penegak hukum juga dapat dikenai sanksi etik hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.


Ancaman Konflik Horizontal

Kondisi di lapangan kini dinilai rawan memicu konflik horizontal. Ketegangan antara kedua kelompok terus meningkat, terlebih karena sengketa lahan yang belum terselesaikan.


Andre menegaskan pihaknya menahan diri untuk menghindari bentrokan terbuka, namun meminta aparat segera bertindak tegas.

“Kami hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada korban jiwa baru karena lambannya penanganan,” tegasnya.

 

Kasus ini menjadi ujian bagi profesionalisme aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. Publik menanti langkah konkret dari Polres Tulang Bawang untuk segera menangkap para pelaku, termasuk DPO yang masih berkeliaran, serta memastikan tidak ada kebocoran informasi dalam proses penegakan hukum.



(Red)

0 Komentar

Posting Komentar