Tulang Bawang, MitraTribrataNews.my.id|7 April 2026 — Ketua Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Tulang Bawang, Andreyadi, angkat bicara terkait maraknya pemberitaan viral di media sosial dalam beberapa pekan terakhir mengenai konflik lahan SP.8 serta dugaan perampasan padi.
Andreyadi menilai sejumlah pemberitaan yang beredar cenderung sepihak dan tidak melalui proses jurnalistik yang semestinya, seperti konfirmasi, investigasi lapangan, maupun wawancara terhadap pihak-pihak terkait, termasuk dirinya dan pihak Relli cs.
“Berita yang disampaikan ke publik harus berdasarkan fakta dan kebenaran, bukan opini sepihak yang berpotensi menjadi hoaks,” tegas Andreyadi, Selasa (7/4/2026).
Ia menekankan bahwa wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas informasi. Menurutnya, fungsi utama jurnalis bukan sekadar menyampaikan berita, tetapi juga memastikan informasi yang disajikan akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keterangannya, Andreyadi juga mengingatkan kembali peran penting pers dalam kehidupan demokrasi, antara lain:
Menyampaikan informasi yang benar kepada publik
- Menjalankan fungsi kontrol sosial
- Memberikan edukasi kepada masyarakat
- Mengungkap fakta demi keadilan
- Menangkal penyebaran hoaks melalui prinsip check and recheck
“Wartawan adalah mata dan telinga masyarakat. Apa yang ditulis hari ini akan menjadi catatan sejarah ke depan,” ujarnya.
Sorotan Mediasi di Mapolres Tulang Bawang
Lebih lanjut, Andreyadi menyoroti proses mediasi yang berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026 di Mapolres Tulang Bawang. Dalam forum tersebut, pihak Relli cs mengaku mengalami tekanan.
Menurut informasi yang diperoleh dari narasumber Elmansyah, tekanan tersebut diduga berasal dari oknum anggota kepolisian berinisial RS, yang disebut ikut terlibat dalam perdebatan selama mediasi berlangsung.
Padahal, menurut Andreyadi, aparat kepolisian seharusnya bersikap netral.
“Seharusnya polisi hanya mengamati dan menjaga kondusivitas, bukan ikut berdebat apalagi terkesan memihak,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada oknum RS melalui pesan WhatsApp oleh awak media juga disebut tidak mendapatkan respons.
Polemik Barang Bukti Kepemilikan Tanam Tumbuh
Dalam sengketa tersebut, pihak Relli cs mengklaim memiliki bukti kuat terkait kepemilikan tanam tumbuh padi di lahan yang disengketakan. Bukti yang dimaksud antara lain:
Sementara itu, pihak lain yang diwakili oleh kuasa hukum Yusnadi disebut hanya menunjukkan bukti berupa nota pengeluaran biaya penanaman.
Andreyadi menilai, pembuktian tidak cukup hanya berdasarkan dokumen administratif, tetapi harus diperkuat dengan saksi dan bukti lapangan yang valid.
“Mari kita buktikan secara terbuka. Jangan hanya berdasarkan klaim sepihak tanpa dasar yang kuat,” tegasnya.
Desakan Transparansi dan Keadilan
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Tulang Bawang. Andreyadi berharap seluruh pihak, baik aparat penegak hukum maupun media, dapat menjalankan perannya secara profesional.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian konflik berdasarkan fakta hukum, bukan tekanan ataupun opini publik semata.
(Andre)


0 Komentar