MEDIASI TERCEMAR! Oknum Kasat Intel Diduga Memihak dalam Sengketa Tanah di Tulang Bawang


Tulang Bawang, MitraTribrataNews.my.id
– Sengketa tanah antara pihak Relli dan Yusnadi kini memanas dan menjadi sorotan publik. Proses mediasi yang seharusnya menjadi jalan damai justru diduga ternodai oleh sikap tidak netral seorang oknum anggota kepolisian berinisial RS, yang menjabat sebagai Kasat Intel di Polres Tulang Bawang.


Peristiwa tersebut diungkap terjadi dalam forum mediasi pada 30 Maret 2026, dan kembali ditegaskan pada Senin, 13 April 2026 oleh pihak yang merasa dirugikan.


\Kuasa Relli: Oknum Polisi Justru Berdebat, Bukan Menengahi

Elmansyah, selaku kuasa khusus dari pihak Relli, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap oknum tersebut. Ia menilai tindakan RS telah keluar dari fungsi mediator yang seharusnya netral.

“Seharusnya anggota polisi tidak membela salah satu pihak. Namun oknum (RS) malah terlibat perdebatan dengan saya. Saya sedang bertanya kepada Heri bin Somad, tetapi yang menjawab justru oknum tersebut, bahkan sampai mengambil berkas dan memancing perdebatan,” ungkap Elmansyah.


Menurutnya, situasi tersebut membuat mediasi kehilangan esensi sebagai ruang dialog yang adil dan objektif.


Ketua PPWI TUBA: Ini Mencoreng Wajah Polri!

Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia Tulang Bawang, Andreyadi, turut mengecam keras dugaan tindakan tidak profesional tersebut.

“Ini sangat disayangkan. Perilaku oknum (RS) dalam mediasi justru mencoreng wajah institusi Polri. Bahkan kami menduga ada upaya melindungi pihak tertentu,” tegasnya.


Andreyadi juga mengaitkan peristiwa ini dengan dugaan kasus lain yang melibatkan pihak tertentu, termasuk insiden pengeroyokan dan perampasan yang menurutnya belum ditangani secara transparan.

“Polisi seharusnya melayani dan mengayomi masyarakat tanpa pandang bulu. Kode etik Polri sudah jelas—tidak boleh berpihak,” tambahnya.


Dugaan Pelanggaran Kode Etik Polri

Dalam perspektif hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan internal kepolisian, khususnya:

  • Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri
  • Prinsip netralitas dan objektivitas dalam penanganan konflik


Kode etik menegaskan bahwa setiap anggota Polri:

  • Dilarang memihak dalam penyelesaian konflik
  • Wajib menghindari konflik kepentingan
  • Harus bertindak profesional, transparan, dan akuntabel

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik serius.


Mediasi Harus Netral: Ini Prinsip Dasarnya

Dalam konsep Restorative Justice, polisi berperan sebagai fasilitator, bukan pembela salah satu pihak. Tujuan utama mediasi adalah:

  • Mencapai solusi win-win solution
  • Mendorong perdamaian melalui musyawarah
  • Menghindari eskalasi konflik ke ranah pidana

Ketika mediator kehilangan netralitas, maka seluruh proses mediasi menjadi cacat secara moral dan hukum.


Sebagai bentuk respons, pihak Relli bersama sejumlah elemen masyarakat menyatakan akan melaporkan oknum RS ke:

  • Bidang Propam Polres Tulang Bawang
  • Bidang Propam Polda
  • Hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri)


Langkah ini diambil untuk memastikan adanya pengawasan internal dan penegakan disiplin terhadap anggota kepolisian yang diduga melanggar kode etik.


Kasus ini menjadi alarm serius bagi integritas proses mediasi di tingkat kepolisian. Jika benar terjadi keberpihakan, maka:

  • Mediasi kehilangan legitimasi
  • Kepercayaan publik terhadap institusi menurun
  • Potensi konflik horizontal semakin besar


Netralitas bukan pilihan, tetapi kewajiban mutlak bagi aparat penegak hukum.



(Redaksi) 

0 Komentar

Posting Komentar