DPO Selalu Lolos? Dugaan Kebocoran Operasi Polisi Gegerkan Tulang Bawang!


Tulang Bawang, MitraTribrataNews.my.id
– Polemik dugaan pembiaran terhadap buronan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kembali memanas di Kabupaten Tulang Bawang. Setelah sebelumnya ramai diberitakan soal bebasnya Dodi, terduga DPO Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, kini muncul dugaan yang lebih serius: operasi penangkapan terhadap pelaku disebut bocor dari internal aparat sendiri.


Fakta ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa seorang DPO yang disebut telah lama meresahkan warga justru berkali-kali lolos dari pengejaran aparat?


Menurut informasi yang dihimpun awak media pada Kamis, 7 Mei 2026, Dodi disebut masih bebas keluar-masuk wilayah Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng. Warga setempat mengaku ketakutan karena pelaku diduga kerap terlibat pencurian rumah kosong dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan, sebut saja “Cak Culai”, mengaku masyarakat sebenarnya mengetahui lokasi persembunyian Dodi. Namun mereka takut berbicara karena khawatir mendapat ancaman.

“Bukan tidak mau membantu, bang. Tapi warga takut. Percuma juga melapor kalau ujung-ujungnya tidak ditangkap,” ujarnya.


Ia juga menuding adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberi perlindungan terhadap DPO tersebut.

“Kalau polisi turun, mereka seperti sudah tahu duluan. Bahkan kakak kandungnya sendiri diduga ikut melindungi,” tambahnya.

 


DUAAN KEBOCORAN OPERASI PENANGKAPAN

Kasus ini semakin tajam setelah Ketua DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Tulang Bawang, Andreyadi, secara terbuka mengungkap dugaan kebocoran informasi operasi penangkapan DPO.


Menurut Andre, dirinya sempat memberikan informasi keberadaan Dodi kepada salah satu pejabat intelijen kepolisian pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 11.53 WIB. Namun, hanya berselang sekitar 17 menit, Dodi disebut langsung meninggalkan lokasi sengketa tanah menuju Kampung Gedung Meneng.

“Kecurigaan saya muncul karena terlalu cepat. Setelah informasi saya sampaikan, Dodi langsung hilang dari lokasi,” tegas Andre.


Ia juga mengaku sempat mencoba melakukan konfirmasi resmi kepada pihak kepolisian terkait dugaan ketidaknetralan aparat saat proses mediasi pada 30 Maret 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak yang dimaksud disebut belum memberikan klarifikasi kepada media.



PENGEROYOKAN, PENJARAHAN & KONFLIK TANAH

Nama Dodi sebelumnya juga mencuat dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penjarahan terkait konflik lahan sawah milik keluarga Relli. Dalam insiden tersebut, seorang warga bernama Alpian disebut menjadi korban pengeroyokan oleh kelompok yang diduga melibatkan Yusril dan Dodi.


Andreyadi bahkan mengklaim dirinya turut menjadi korban penyerangan saat menuju lokasi sawah.

“Kami dihadang di jalan. Bentrokan tidak terhindarkan. Dodi terluka akibat senjatanya sendiri hingga mendapat 12 jahitan,” ungkapnya.


Menurut Andre, luka tersebut tidak pernah dibawa ke rumah sakit resmi karena Dodi diduga takut terdeteksi aparat mengingat statusnya sebagai DPO.


KUHP BARU 2023: ANCAMAN PIDANA BERLAPIS MULAI BERLAKU PENUH 2026

Kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak apabila dugaan perlindungan terhadap buronan terbukti benar. Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru yang berlaku penuh pada 2026, terdapat sejumlah pasal yang dapat dikenakan, antara lain:

1. Obstruction of Justice (Menghalangi Penegakan Hukum)

Pihak yang sengaja membocorkan operasi penangkapan atau membantu pelaku melarikan diri dapat dipidana.

2. Menyembunyikan atau Melindungi Pelaku Kejahatan

Setiap orang yang memberikan tempat persembunyian, bantuan, atau perlindungan terhadap DPO dapat dijerat pidana.

3. Pengeroyokan dan Kekerasan Bersama

Apabila terbukti terjadi penyerangan terhadap warga atau jurnalis, ancaman hukuman dapat diperberat karena dilakukan secara bersama-sama.

4. Penjarahan dan Perusakan Barang

Perusakan kendaraan dan pengambilan barang secara paksa masuk kategori tindak pidana serius dalam KUHP baru.


Dengan berlakunya KUHP 2023 secara penuh pada 2026, publik kini menuntut penegakan hukum yang lebih transparan dan profesional.


DESAKAN PUBLIK: PROPAM & KOMPOLNAS DIMINTA TURUN TANGAN

Meningkatnya dugaan kebocoran operasi dan ketidaknetralan aparat membuat sejumlah pihak mendesak Divisi Propam Polda Lampung serta Kompolnas untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.


Warga berharap aparat tidak hanya fokus memburu DPO, tetapi juga menindak siapa pun yang diduga membocorkan informasi penangkapan.

“Kalau benar ada oknum yang bermain, ini bukan lagi soal kriminal biasa. Ini soal runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat.



Kasus Dodi DPO Tekab 308 kini berkembang menjadi isu yang jauh lebih besar dari sekadar pengejaran buronan. Dugaan adanya jaringan perlindungan, kebocoran operasi, hingga konflik tanah yang berujung kekerasan menjadi sorotan serius publik.


Masyarakat Tulang Bawang kini menunggu: apakah aparat benar-benar akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru membiarkan dugaan “mafia perlindungan DPO” terus tumbuh di balik senyap?


(Redaksi)

0 Komentar

Posting Komentar