BPKAD Tulang Bawang Buka Dokumen Aset, Isu Hibah Kendaraan Akhirnya Terjawab


Tulang Bawang | MitraTribrataNews.my.id - 
Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan aset pemerintah daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang menunjukkan sikap terbuka terhadap permintaan konfirmasi media terkait administrasi hibah dan pinjam pakai kendaraan dinas roda empat.


Langkah tersebut menjadi contoh bahwa pengawasan publik terhadap aset negara tidak harus berujung pada polemik. Sebaliknya, mekanisme konfirmasi yang dilakukan secara profesional dapat menghasilkan informasi yang utuh, berbasis dokumen, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Sekretaris BPKAD Tulang Bawang, Hendra, saat menerima kunjungan Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, Andreyadi, Jumat (26/6/2026), menjelaskan bahwa setiap permintaan informasi dari masyarakat maupun media pada prinsipnya akan dilayani sesuai kewenangan masing-masing bidang.


Menurutnya, penyampaian informasi teknis memang harus dilakukan oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap substansi yang dimintakan agar tidak terjadi kesalahan informasi.

"Kami menghargai setiap permintaan konfirmasi dari rekan-rekan media. Namun, untuk hal-hal yang bersifat teknis, tentu penjelasan harus disampaikan oleh pejabat yang membidangi agar informasi yang diberikan kepada masyarakat benar, utuh, dan sesuai dengan data yang tersedia," ujarnya.


Transparansi Bukan Sekadar Pernyataan

Dalam investigasi ini, tidak ditemukan adanya indikasi penolakan konfirmasi ataupun upaya menutup akses informasi.


Sebaliknya, Sekretaris BPKAD menjelaskan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Bidang Aset atas arahan Kepala BPKAD guna menyiapkan dokumen administrasi hibah maupun pinjam pakai kendaraan dinas yang diminta media.


Ia menegaskan bahwa proses penelusuran dokumen membutuhkan waktu agar seluruh data yang diberikan benar-benar sesuai arsip resmi pemerintah daerah.

"Kami ingin memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik berbasis data, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.


Pejabat Bidang Aset juga menyampaikan bahwa sebagian dokumen masih dalam proses penelusuran sehingga media diminta kembali pada hari Senin agar penjelasan yang diberikan benar-benar lengkap berdasarkan dokumen resmi.


Pengawasan Publik Harus Berbasis Fakta

Ketua DPC PPWI Tulang Bawang, Andreyadi, mengapresiasi sikap terbuka BPKAD yang memfasilitasi kebutuhan informasi media.


Menurutnya, hasil klarifikasi sementara menunjukkan tidak ditemukan kejanggalan terhadap administrasi surat hibah maupun daftar pinjam pakai kendaraan roda empat yang telah dijelaskan oleh pihak BPKAD.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris BPKAD atas waktu dan penjelasan yang diberikan. Berdasarkan penjelasan serta dokumen yang diperlihatkan kepada kami, sementara ini tidak ada hal yang janggal. Semua dijelaskan secara terbuka tanpa ada yang ditutup-tutupi," ujar Andreyadi.


Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya proses verifikasi sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat. Dalam praktik jurnalistik, setiap dugaan wajib diuji melalui konfirmasi kepada pihak yang berwenang sehingga pemberitaan tetap objektif dan tidak menyesatkan publik.


Edukasi Hukum: Transparansi Adalah Kewajiban Negara

Keterbukaan informasi pemerintah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan.


Sementara itu, pengelolaan barang milik daerah wajib dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi pengelolaan keuangan daerah.


Apabila dalam proses pengelolaan aset negara ditemukan perbuatan melawan hukum, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, atau penggelapan aset, maka penegakan hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sejak tahun 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku penuh sebagai hukum pidana nasional. KUHP baru mengatur berbagai tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, pemalsuan dokumen, penggelapan, maupun perbuatan lain yang merugikan kepentingan publik sesuai unsur-unsur pidana yang dapat dibuktikan dalam proses hukum.


Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, hasil konfirmasi yang diperoleh media belum menunjukkan adanya fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana dalam administrasi hibah maupun pinjam pakai kendaraan yang dikonfirmasi kepada BPKAD Tulang Bawang.


Komitmen Membangun Pemerintahan yang Akuntabel

Menutup pertemuan tersebut, Sekretaris BPKAD kembali menegaskan komitmen instansinya untuk terus membangun komunikasi yang sehat dengan insan pers sebagai mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Kami meyakini bahwa keterbukaan informasi publik harus berjalan seiring dengan akurasi data. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang objektif, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.


Pemberitaan ini menjadi pengingat bahwa fungsi kontrol sosial media bukan semata mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.


(Redaksi)


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

0 Komentar

Posting Komentar