MitraTribrataNews.my.id | Tulang Bawang - Kasus dugaan perampasan hasil panen padi yang menyeret Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Tulang Bawang, Andreyadi, memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai penerapan pasal pidana, mekanisme pembuktian, hingga prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Perkara ini bermula dari laporan dugaan perampasan yang diajukan oleh Yusnadi, berkaitan dengan hasil panen padi di lahan sawah yang masih menjadi objek sengketa di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, Andreyadi memenuhi undangan klarifikasi di Polda Lampung bersama Elmansyah, selaku penerima kuasa penuh dari keluarga Relli untuk mengurus persoalan sengketa lahan tersebut.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Andreyadi mempertanyakan dasar hukum laporan yang menjerat dirinya beserta dua rekannya.
"Kami ingin tahu bentuk perampasan seperti apa yang dituduhkan kepada kami. Saat pengambilan gabah justru ada anggota kepolisian di lokasi. Bahkan Pak Mardi menyerahkan gabah tersebut secara sukarela di hadapan anggota polisi," tegas Andreyadi.
Menurutnya, proses penyerahan gabah berlangsung secara terbuka di kediaman Mardi dan turut disaksikan oleh anggota Polres Tulang Bawang, termasuk seorang anggota Intel Polsek Rawa Pitu.
Ia bahkan mengklaim bahwa Mardi sempat menyampaikan niat untuk mengganti atau membayar gabah tersebut kepada pihak keluarga Relli.
Penerapan Pasal 482 KUHP Baru Dipertanyakan
Andreyadi mengaku dirinya dilaporkan menggunakan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang mulai berlaku secara penuh sejak tahun 2026.
Namun menurutnya, unsur-unsur pasal tersebut justru tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Dalam KUHP Nasional, Pasal 482 mengatur mengenai tindak pidana pemerasan, yang pada pokoknya mensyaratkan adanya unsur:
- adanya maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum;
- menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan;
- memaksa seseorang menyerahkan barang atau memberikan keuntungan tertentu.
Andreyadi menilai unsur kekerasan maupun ancaman sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut sama sekali tidak terjadi.
"Kalau penyerahan gabah dilakukan secara sukarela dan disaksikan polisi, lalu di mana letak unsur pemerasan atau perampasannya?" ujarnya.
Permintaan Barang Bukti kepada Terlapor Dinilai Janggal
Hal lain yang menjadi sorotan adalah permintaan penyidik agar pihak terlapor menunjukkan bukti kepemilikan padi, mulai dari:
- nota pembelian bibit;
- nota pupuk;
- nota pestisida;
- bukti pembayaran pembajak sawah;
- hingga dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan hasil panen.
Menurut Andreyadi, permintaan tersebut terasa tidak lazim apabila perkara yang sedang disidik merupakan dugaan tindak pidana perampasan.
"Kalau benar perkara ini tentang dugaan perampasan, seharusnya penyidik lebih dahulu membuktikan unsur pidananya berdasarkan alat bukti yang diajukan pelapor. Mengapa justru terlapor yang diminta membuktikan kepemilikan hasil panen?" katanya.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti:
"Ibarat orang jual bubur tetapi yang diminta malah mi ayam dan bakso."
Asas Pembuktian dalam KUHAP Harus Tetap Dijunjung
Secara hukum, perkara pidana tetap tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa pembuktian harus dilakukan melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, beban pembuktian pada prinsipnya berada pada penyidik dan penuntut umum, bukan dibebankan kepada terlapor untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
Karena itu, apabila perkara berangkat dari dugaan perampasan hasil panen, maka penyidik terlebih dahulu harus mengumpulkan alat bukti yang relevan, antara lain:
- keterangan saksi;
- dokumentasi lokasi kejadian;
- barang bukti gabah;
- kronologi penguasaan hasil panen;
- hubungan kepemilikan lahan;
- serta unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan.
Apabila objek yang disengketakan ternyata masih berkaitan dengan perselisihan hak atas tanah atau hasil panen, maka penyidik juga perlu mencermati apakah perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme perdata dibanding langsung diposisikan sebagai tindak pidana.
Profesionalisme Penyidikan Menjadi Sorotan
Dalam perspektif hukum acara pidana, penyidik Polri memiliki kewajiban menjalankan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
Hal tersebut sejalan dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa setiap proses penyidikan wajib dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang cukup, menghormati hak para pihak, serta menjunjung asas kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas;
- Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri bertindak objektif, tidak memihak, dan menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.
Pengamat hukum menilai bahwa dalam perkara yang beririsan dengan sengketa kepemilikan lahan maupun hasil panen, penyidik harus berhati-hati agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap sengketa keperdataan.
PPWI Minta Aparat Fokus Berantas Mafia Tanah
Andreyadi berharap aparat penegak hukum lebih memprioritaskan pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini banyak merugikan masyarakat.
Menurutnya, aparat dan insan pers memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil.
"Kami mengajak aparat penegak hukum untuk benar-benar memberantas mafia tanah yang selama ini menjadi momok masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang mencari keadilan justru merasa dikriminalisasi," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap memenuhi proses hukum apabila dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praduga Tak Bersalah Harus Tetap Dijunjung
Hingga berita ini diterbitkan, proses klarifikasi di Ditreskrimum Polda Lampung masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana prinsip hukum pidana Indonesia.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)

0 Komentar