Semarang, MitraTribrataNews.my.id - Maraknya praktik perjudian di Kabupaten Semarang semakin menjadi primadona kini buka 24 jam. Terbaru, sebuah arena judi dadu kopyok ditemukan di Desa Berokan, Bawen.
Arena judi ini diketahui sudah beroperasi hampir satu tahun, berlokasi di sekitar belakang komplek karaoke Gembol. Informasi ini diungkapkan oleh warga sekitar yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Menariknya, oknum anggota TNI yang biasa dipanggil Kapten Slmt anggota Den Int menjelakan bahwa yang bersangkutan telah berhenti mengelola arena judi dadu kopyok tersebut.
"Sekarang yang mengelola adalah oknum media yang biasa dipanggil Tgk," ujarnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan: mengapa media, yang seharusnya berperan sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, justru terlibat dalam mengelola arena judi?
Perjudian dilarang keras dalam hukum positif Indonesia, tertuang dalam Pasal 303 KUHP. Pelaku perjudian dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda Rp25.000.000, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.
Warga sekitar pun merasa terganggu dengan keberadaan arena judi tersebut, khususnya dengan lalu lalang sepeda motor dan mobil di tengah malam. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Semarang dan Polda Jateng, segera bertindak tegas untuk memberantas praktik judi dadu kopyok ini.
"Kami sangat resah dengan aktivitas ini, apalagi melibatkan oknum TNI dan beberapa media," ujar warga sekitar.
Semoga dengan adanya berita ini, aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas untuk memberantas judi dan menjaga kondusivitas wilayah, demikian harapan masyarakat. (Red-JM)
0 Komentar